Prajurit dan Persit Wajib Paham Hukum, Kodim Temanggung Gelar Penyuluhan Hukum Dinamis dari Kumdam IV

Binsat, Informasi, Persit18 Dilihat

TEMANGGUNG – Komando Distrik Militer (Kodim) 0706/Temanggung bersama Kumdam IV/Diponegoro menekankan pentingnya pemahaman hukum yang dinamis bagi seluruh prajurit TNI, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan keluarga, termasuk Persit. Kegiatan penyuluhan hukum ini digelar di Aula Sarwo Guno Makodim Temanggung, Selasa (28/10/2025).

Penyuluhan ini menghadirkan narasumber utama Mayor Chk Agung Rochmat, S. H., M. Sc., Anglak Dikkum gol VI Kumdam IV, beserta tim. Acara diikuti oleh seluruh prajurit mulai dari perwira, bintara, tamtama, PNS jajaran Kodim Temanggung dan Kaminvetcad IV-II/Temanggung, serta pengurus dan anggota Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XXVI Dim 0706/Temanggung.

Dalam sambutannya, Komandan Kodim 0706/Temanggung Letkol Inf Hermawan Adi Nugroho, M.Han., secara tegas menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim Kumdam IV/Diponegoro, menyebut penyuluhan ini sebagai momen yang sangat dinanti. Ia menyoroti bahwa hukum bersifat ‘dinamis’ dan seringkali prajurit merasa benar berdasarkan pikiran sendiri tanpa memahami aturan yang berlaku.

“Namanya negara kita negara hukum, tentunya kita juga harus paham hukum. Jangan kadang-kadang kita merasa hal itu sesuai dengan pikiran kita saja,” ujar Letkol Inf Hermawan.

Dandim juga menyinggung masalah penelantaran yang berpotensi menjadi kasus hukum. “Istri tidak dinafkahi beberapa bulan, terus istri menuntut. Di hukum ini kalau orang tidak dinafkahi, dia boleh menuntut, nanti penelantaran,” imbuhnya, menekankan bahwa pemahaman hukum sangat krusial agar tidak salah memperlakukan orang lain dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam lingkup keluarga maupun satuan.

Lebih lanjut, Letkol Inf Hermawan menyoroti risiko bagi prajurit yang terlibat dalam proses hukum, bahkan hanya pada tahap pemeriksaan. Ia mengingatkan agar seluruh peserta memahami betul konsekuensi hukum, termasuk potensi penjatuhan sanksi administrasi.

“Apabila kita sudah dalam proses hukum, walaupun itu komprin, makanya nanti sarat dengan skorsing penjatuhan administrasi. Jadi jangan pernah kita ini bertindak hanya karena coba-coba, tidak tahu dasarnya,” kata Dandim. Ia berharap, penyuluhan ini dapat mencegah prajurit menjadi korban karena ketidaktahuan.

Mayor Chk Agung Rochmat, S. H., M. Sc., dari Kumdam IV/Diponegoro, dalam pengarahannya, mengumumkan bahwa timnya membawa sembilan materi utama yang menjadi sorotan penting.

“Tujuannya Bapak Ibu sekalian lebih paham hukum, nanti bisa memberikan contoh bahkan memberikan penjelasan kepada orang lain,” jelas Mayor Agung.

Sembilan isu pelanggaran hukum yang diangkat dan diwaspadai meliputi: Desersi, Pelanggaran Lalu Lintas, THTI (Tidak Hadir Tanpa Izin), Penipuan, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Asusila, Perzinaan, Kawin Ganda.

Mayor Agung menekankan bahwa penyuluhan ini bertujuan untuk optimalisasi hukum bagi prajurit dan keluarganya, mengingat berbagai kasus tersebut masih sering terjadi meskipun prajurit sudah mengetahui hukum.

Di akhir sambutannya, Dandim Letkol Inf Hermawan Adi Nugroho berpesan agar tim Kumdam IV/Diponegoro bersedia membagikan nomor kontak, sehingga prajurit yang di lapangan (terutama Babinsa) dapat berkonsultasi langsung jika berhadapan dengan masalah hukum dari masyarakat.