TEMANGGUNG — Suasana berbeda terlihat di sudut Desa Banaran, Kecamatan Tembarak, Temanggung, Jumat (08/08/2025). Rumah milik Paidi, warga RT 03 RW 01, resmi dibongkar oleh Satgas TMMD Reguler ke-125 Kodim 0706/Temanggung. Namun jangan salah, pembongkaran ini bukanlah penertiban paksa, melainkan bagian dari Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang menjadi sasaran utama TMMD Reguler tahun ini.
Menariknya, rumah Paidi menjadi salah satu yang terakhir dibongkar. Bukan karena tertinggal, melainkan karena alasan adat. Menurut kepercayaan masyarakat setempat, ada hitungan hari tertentu dalam kalender Jawa yang dianggap baik untuk memulai pembangunan atau pembongkaran rumah.
Hal ini dibenarkan oleh Komandan Satgas TMMD Reguler ke-125 Kodim 0706/Temanggung, Letkol Inf Hermawan Adi Nugroho, M.Han., yang secara langsung memantau proses pembongkaran.
“Kami sangat menghormati adat dan kepercayaan warga. Pembongkaran rumah Pak Paidi memang baru bisa dilakukan hari ini, sesuai perhitungan hari baik menurut adat Jawa. TNI fleksibel dan akan selalu menjunjung tinggi nilai-nilai lokal dalam setiap kegiatan,” ungkapnya.
Letkol Hermawan juga meyakini bahwa rumah Pak Paidi akan selesai dibangun sebelum upacara penutupan TMMD, berkat semangat gotong royong dan kekompakan antara TNI dan warga Desa Banaran.
“Kami optimis. Dengan kemanunggalan TNI dan rakyat, rumah ini akan berdiri kokoh tepat waktu. Kebersamaan warga sangat luar biasa, semua saling bahu-membahu,” tambahnya.
Program TMMD Reguler ke-125 di Kabupaten Temanggung ini memang dirancang bukan hanya sebagai pembangunan fisik, tapi juga penguatan nilai-nilai sosial, budaya, dan semangat kebersamaan. TNI hadir bukan hanya sebagai pelaksana proyek, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati tradisi setempat.
Bagi Paidi dan keluarganya, ini bukan sekadar rumah baru melainkan simbol harapan, perhatian, dan rasa gotong royong yang hidup di tengah masyarakat. (Pendim 0706/Temanggung)







